Sejarah Harta Karun di Indonesia, Diburu Sejak 1989

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


Presiden Joko Widodo "Jokowi" telah memberikan izin kepada investor asing dan dalam negeri untuk mencari harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia. Izin pencarian harta karun merupakan salah satu dari 14 bidang usaha yang dibuka melalui aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Presiden Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditekan pada 12 Mei 2016.


Dalam Perpres tersebut, pengangkatan benda berharga dari muatan kapal tenggelam termasuk dalam daftar usaha tertutup. Berbeda dengan Perpres lama Nomor 39 Tahun 2014, di mana kegiatan mengangkat harta karun bawah laut merupakan bidang usaha yang masih terbuka untuk penanaman modal, termasuk asing dengan syarat khusus.


Bicara soal harta karun, bagaimana sejarah harta karun di Indonesia?


Umur sejarah maritim di Indonesia lebih dari 2.000 tahun


Diperkirakan umur sejarah maritim di Indonesia lebih dari 2.000 tahun. Sejak zaman Hindu Budha, sudah banyak kapal asing dari India dan Timur Tengah yang datang ke wilayah perairan nusantara.


Sejak saat itu, banyak laporan kapal asing yang tenggelam di perairan Indonesia.


Laporan tentang tenggelamnya kapal-kapal asing tersebut mulai bermunculan, karena banyaknya pemberitaan tentang pelayaran orang-orang Eropa ke Indonesia.


“Itu orang-orang Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda, karena mereka rajin melakukan pencatatan di arsip-arsip pelayaran mereka. Sejak itu, akhir abad ke-16 mulai muncul catatan-catatan tentang tenggelamnya kapal-kapal Eropa di perairan Asia Tenggara, khususnya di perairan Nusantara," kata Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Margana, Jumat 12 Maret 2021.


Sejak abad ke-16 hingga abad ke-19, lebih dari 450 kapal asing telah tenggelam di perairan Indonesia dan terdapat kurang lebih 900 titik harta karun


Dari abad ke-16 hingga pertengahan abad ke-19, diperkirakan lebih dari 450 kapal tenggelam di perairan Indonesia. Wilayah yang mengalami karam kapal paling banyak adalah di perairan Laut Jawa dan Laut Bangka.


“Kalau dari catatan yang ada itu di Laut Jawa kurang lebih ada sekitar 45 kapal, di Selat Bangka itu ada 43 kapal. Sisanya ada di perairan Ambon, ada di perairan Bali dan beberapa tempat lain itu tersebar luas,” kata Sri.


Sedangkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat ini terdapat sekitar 900 titik harta karun di Indonesia. Hingga saat ini, titik harta karun sebagian besar berada di Pantai Timur Sumatera, Laut Jawa, dan beberapa titik di Laut Sulawesi dan Kalimantan.


Sedangkan kapal perang sebagian besar berada di kawasan timur Indonesia dan sebagian berada di Laut Jawa dan Selat Sunda. Namun, KKP masih harus melakukan verifikasi data lagi.


Pencarian poin harta karun tidak boleh berspekulasi. Harus melihat file manifes kapal yang tenggelam untuk mendapatkan poin. Sedangkan manifes aslinya hanya berbicara bahasa Spanyol, Portugis, Belanda, dan lain-lain.


“Jadi kita memerlukan ahli-ahli yang bisa membaca manifes-manifes kapal dalam bahasa barat itu dengan baik. Kalau tidak, kita tidak akan bisa tahu titik-titik tertentu tenggelamnya kapal dan juga kargo-kargo yang ada di dalam. Kalau spekulasi saja itu sangat merugikan karena biaya penyelaman yang begitu mahal, kalau ternyata isi kargonya tidak berharga kan percuma,” kata Sri.


Sejak tahun 1989, Pemerintah Indonesia telah memberikan izin terkait pengangkutan harta karun


Penyelaman harta karun dimulai pada tahun 1989. Saat itu, pemerintah Indonesia memberikan izin kepada penyelam asal Amerika Serikat untuk mencari harta karun kapal Portugis di Pantai Barat Sumatera.


“Itu ada kapal Portugis yang sangat terkenal Flor de la Mar tenggelam di wilayah itu, yang nilai harta karun yang ada di kapal itu aja diperkirakan miliaran rupiah,” kata Sri.


Kapal Flor de la Mar memiliki nilai sejarah yang sangat mahal. Ini karena ada uang, emas, bahkan senjata Portugis yang terbuat dari bahan perunggu asli dan mahal.


Sejak 1989, pemerintah Indonesia telah memberikan kontrak kepada penyelam pemburu harta karun untuk berbagi hasil.


“Kalau gak salah izinnya itu Rp100 juta rupiah, berlaku selama lima tahun. Kemudian di wilayah darat lisensinya untuk dua tahun, kemudian bagi hasil ya Indonesia itu 50:50,” kata Sri.


Izin pencarian harta karun tidak hanya diberikan di Indonesia, tetapi juga di negara-negara seperti Filipina, Vietnam, dan Malaysia. Namun, Indonesia termasuk yang paling mahal dalam hal bagi hasil dan perizinan.


"Indonesia izinnya itu termasuk mahal dan bagi hasilnya cukup tinggi karena 50 persen. Untuk Malaysia saja mereka hanya minta 25-35 persen. Di Vietnam lebih kecil lagi," kata Sri.


“Ini sebenarnya kita bukan negara pertama yang melakukan itu. Jadi kalau kali ini akan diatur, itu sebetulnya bukan hal yang baru,” imbuhnya.


Harta karun yang sudah dikeruk di Indonesia bernilai miliaran hingga triliunan rupiah


Selain Kapal Flor de la Mar, menurut data Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) 1985, Michael Hatcher, warga negara Australia berkebangsaan Inggris, berhasil mengambil harta karun dari Kapal De Geldermalsen.


De Geldermalsen adalah kapal dagang VOC Belanda yang tenggelam 2,5 abad lalu di perairan antara Mapur dan Kepulauan Merapas, atau sekitar 75 mil tenggara Tanjung Pinang Bintan.


Tak kurang dari 150 ribu barang pecah belah antik buatan China, plus 225 batang emas batangan berhasil dikeluarkan dari kapal dan berhasil dilelang di Balai Lelang Christie di Amsterdam, dengan total nilai 15 juta dolar Amerika Serikat atau Rp 215 miliar.


Tak hanya itu, pada 2004, pengangkatan harta karun di Cirebon oleh PT Paradigma Putera Sejahtera juga sempat menghebohkan. Nilai lelang mencapai US $ 80 juta atau senilai Rp1,1 triliun.


Pengerukan harta karun di Indonesia tidak merugikan


Kapal yang telah tenggelam di perairan Indonesia adalah kapal asing. Oleh karena itu dianggap tidak akan merugikan Indonesia meski diambil oleh para pemburu harta karun.


“Kalau berupa perak, emas, koin, cannon, senjata, porseling, itu semua bukan produk Indonesia. Itu artinya barang-barang yang datang dari luar wilayah Indonesia, yang dibawa ke Indonesia atau dibawa ke luar Indonesia melalui perairan Indonesia. Artinya, kalau dari sisi nilai di cagar budaya sebetulnya itu tidak terlalu menyentuh cagar budaya asli Indonesia,” kata Sri.


Jika ada orang asing seperti Portugis, Spanyol, dan lain-lain yang ingin menjelajahi harta leluhurnya, itu dianggap wajar. Justru, Indonesia beruntung jika bekerjasama dengan pihak asing untuk mengambil kembali harta karun tersebut. Pasalnya, di Indonesia belum ada peralatan canggih yang bisa digunakan untuk menyelam di kedalaman tertentu.


“Kalau penyelam-penyelam Indonesia sudah banyak ya yang bagus. Tapi untuk menyelam dengan peralatan tertentu itu belum banyak,” kata Sri.

Situs Poker Online | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Akra Games

0 Comments