Sumber foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Akra Games - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.
Dalam Surat Edaran tersebut, Anies mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah agar melakukan upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.
“Para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual,” kata Anies dalam siaran tertulis, Jumat (10/9/2021).
“Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja,” lanjutnya.
Korban atau saksi dapat melapor ke saluran pengaduan
Sementara itu, dalam surat edaran yang ditandatangani Anies pada 30 Agustus 2021, juga mengatur mekanisme penanganan tindak pelecehan seksual.
Mekanismenya, pelapor (baik korban maupun saksi) dapat membuat pengaduan tertulis tentang pelecehan seksual, melalui saluran pengaduan di laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.
Reporter akan menerima pendampingan
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A), akan memberikan penilaian awal terhadap pengaduan atau laporan, perlindungan dan pendampingan bagi pelapor.
Kemudian, Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelapor diberikan sejumlah hak
Sementara itu, setiap pelapor berhak menerima informasi tentang seluruh proses penanganan, perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, laporan balik, pelaporan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan pembalasan dari pihak lain.
Kemudian, pelapor juga berhak atas pelayanan psikologis, penyuluhan dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh P2TP2A serta pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial.
Selain itu, pelayanan kesehatan bagi korban dan pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Pelaporan palsu akan ditindak
Sementara itu, terlapor berhak menerima informasi mengenai seluruh proses penanganan, kerahasiaan identitas, proses penanganan yang adil dan kesempatan untuk mengajukan jawaban dan mengajukan bukti pendukung.
Setiap pelaporan palsu yang disengaja dan berbahaya juga dapat mengakibatkan penerapan tindakan disiplin.
Bentuk pelecehan seksual dan jumlah pengaduan
Bentuk-bentuk pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, tertulis atau gambar, psikologis atau emosional.
Selain itu, bentuk-bentuk pemaksaan seksual lainnya yang menimbulkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Masyarakat umum juga dapat melaporkan tindak kekerasan ke Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau melalui aplikasi Jakarta Aman.

0 Comments