Beda Dengan Indonesia, Begini Cara Prancis Tindak Penggunaan Knalpot Bising


Gambar : Ilustrasi


Akra Games - Motor dengan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standar memang dilarang untuk digunakan. Di Indonesia, pihak kepolisian menindak para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Penindakan terhadap penggunaan knalpot bising ini ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia.


Prancis ternyata juga memiliki sistem yang lebih canggih dalam menindak motor dengan knalpot bising. Di sana, banyak penggunaan knalpot bising yang digunakan sepeda motor, skuter, hingga mobil.


Dikutip dari Le Repaire, seperti halnya penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan, kendaraan dengan knalpot bising di Prancis juga akan diketahui dari sistem radar. Sistem yang didedikasikan untuk mengukur volume suara kendaraan telah dikerahkan selama dua tahun terakhir di Paris. Kini, penggunaan radar tersebut telah diperluas ke Métropole de Lyon.


Kota Bron juga secara sukarela menguji radar kebisingan di jalan raya. Di sana, terdapat perangkat yang bisa memotret kendaraan dan plat nomornya setelah kendaraan tersebut terdeteksi melebihi ambang batas suara. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.


Sistem tersebut seperti teknologi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement yang sudah ada di Indonesia. Yang membedakan adalah, sistem di Prancis sudah bisa mengukur ambang batas suara yang dihasilkan kendaraan yang lewat.


Bron bukan menjadi satu-satunya kota yang ingin berpartisipasi dalam eksperimen tersebut. Kota Nice, Paris atau Rueil-Malmaison dan Villeneuve-le-Roi juga telah menyatakan minat mereka terhadap sistem tersebut.


Sementara itu, di Indonesia pihak kepolisian gencar memburu pemotor yang menggunakan knalpot bising. Akan tetapi, penindakan pemotor dengan knalpot bising ini menuai kontroversi. Yang baru-baru ini sedang ramai, pengguna motor Ducati dengan knalpot standar sempat dihentikan polisi sebelum akhirnya tilang dibatalkan.


Edward Sujono dari Jakarta Bikers Community, menyebutkan peraturan mengenai knalpot bising saat ini masih abu-abu. Jadi belum ada aturan dan parameter yang jelas, seperti apakah ciri-ciri knalpot yang masuk dalam kategori bising itu. Tak hanya dasar aturannya yang belum jelas, prosedur pemeriksaan knalpot bising pun seperti tidak ada metodenya, hanya berdasarkan pengamatan secara visual.


"Jika ingin razia, seharusnya pakai pengukur desibel knalpot. Dan itu pun nggak boleh digeber, jadi motor dinyalain saja dalam posisi diam dengan jarak pengukuran sekitar 2 meter," ujar Edward, kepada awak media, pada Senin 7 Juni 2021.


0 Comments