Ilustrasi, sumber foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi pada periode Idul Fitri 2021. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang diputuskan oleh pemerintah.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi seperti dilansir ANTARA, Minggu (4/4/2021).
Kementerian Perhubungan masih berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah
Budi mengklaim, pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan COVID-19, kementerian / lembaga terkait, TNI / Plori, dan pemerintah daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi pada hari raya Idul Fitri 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," terangnya.
Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekat di sejumlah jalur mudik
Sementara itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekat di sejumlah jalur mudik untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik lebaran 2021, sebagaimana telah ditetapkan pemerintah untuk menekan laju penambahan kasus COVID-19 di Tanah Air.
“Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah,” kata Kepala Korlantas Polri Insp. Jenderal Pol Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat 2 April 2021.
Istiono mengatakan, sebanyak 333 titik penyekatan disiapkan di jalur arteri dan tol, baik yang menuju Jawa maupun luar Jawa.
"333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah," ujarnya
Menurut Istiono, yang perlu diantisipasi adalah jalan tol dan jalur arteri, termasuk jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.
“Kami telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan,” ujarnya.
Istiono menjelaskan, dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membahas persiapan pengamanan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, pegawai swasta, serta pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Menteri Perhubungan, lanjut Istiono, menekankan peningkatan koordinasi antara semua pihak terkait (Kemenhub dan Korlantas) dalam pengamanan, baik di tingkat daerah maupun di tingkat.
Istiono mengatakan, koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi agar pelarangan mudik Lebaran 2021 berjalan dengan baik. Kakorlantas mengutip istilah keselamatan orang sebagai hukum tertinggi.
“Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," jelasnya.
Istiono menambahkan, larangan mudik dilakukan mengingat pandemi COVID-19 belum mereda. Berdasarkan data Satgas COVID-19 bahwa setiap ada libur panjang, kasus virus corona selalu meningkat.
“Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan COVID-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa masalah teknis terkait pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan dalam konferensi pers pada Senin, 5 April 2021.
Pemerintah melarang mudik Idul Fitri 2021
Perlu diketahui, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat komite penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2021 dan Rapat Koordinasi tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK, Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada tanggal 31 Maret 2021 yang berisi keputusan meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Larangan tersebut berlaku baik bagi PNS, TNI-Polri, Pegawai BUMN, Pegawai Swasta, Pekerja Mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas di luar daerah, kecuali jika benar-benar mendesak dan perlu.
Situs Poker Online | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Akra Games

0 Comments