Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, yang tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Riza mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada Blessmiyanda untuk memberikan informasi yang jelas terkait kasus yang tengah dihadapinya.
“Ya kami menunggu, kami menggunakan asas praduga tak bersalah, kami beri kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan sebaik mungkin dan juga inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan,” kata Riza di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta bersikap adil dalam kasus ini
Riza menjelaskan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Blessmiyanda.
Ia pun mengungkapkan, seharusnya kinerja BPBJ tidak terusik dengan adanya kasus ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga secara resmi menonaktifkan Blessmiyanda sebagai Kepala BPBJ.
“Prinsipnya pemprov akan berlaku adil dan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada. Kinerja tidak terganggu,” ujarnya.
Blessmiyanda telah menjalani pemeriksaan
Sementara itu, kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan menjelaskan, keputusan Anies menonaktifkan kliennya merupakan langkah tepat agar Blessmiyanda bisa berkonsentrasi menghadapi kasus ini.
“Saya pikir tujuannya agar Pak Bless konsentrasi dalam pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya, Selasa (29/3/2021).
Dia menjelaskan, proses penonaktifan kliennya sudah dilakukan pada Jumat (26/3/2021).
“Sejak Jumat kemarin nonaktif, berarti dari Senin-Selasa diperiksa,” ujarnya.
Harus dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan
Ia juga mengatakan, jika ditelaah melalui aturan, asas praduga tak bersalah berarti wajib dianggap tak bersalah sampai ada putusan dari pengadilan.
“Atau dalam konteks Pak Bless sampai keluarnya pemeriksaan inspektorat,” katanya.
Menurutnya, dengan Anies mengedepankan praduga tak bersalah kepada Blessmiyanda, mantan menteri pendidikan itu meminta semua elemen untuk tidak menghakimi Blessmiyanda terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
“Dengan kata lain penafsiran saya kira-kira Pak Anies ini mengajak seluruh elemen tidak menghakimi Pak Bless sebelum adanya putusan yang mutlak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” kata Suriaman.
Anies nonaktifkan Blessmiyanda agar pemeriksaan bisa terlaksana
Anies Baswedan secara resmi menonaktifkan Blessmiyanda. Ia mengatakan akan terus mengedepankan praduga tak bersalah dan berjanji akan mengungkap semua fakta bila sudah ada bukti.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/3021).
“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Situs Poker Online | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Akra Games
0 Comments