Ilustrasi, salat tarawih dengan physical distancing. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar
Pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih selama bulan suci Ramadhan di tengah pandemi COVID-19. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi agar penyebaran virus tidak menyebar.
Pemprov DKI Jakarta telah menyusun aturan pelaksanaan ibadah selama Ramadhan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Melansir dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (12/4/2021), terdapat sejumlah aturan terkait penyelenggaraan ibadah di tengah pandemi, berikut rangkumannya.
Masjid hanya diisi jamaah di lingkungannya
Pemprov DKI Jakarta mendesak agar kapasitas jemaah shalat tarawih dibatasi, yakni 50 persen dari kapasitas bangunan.
Selain itu, masjid juga direkomendasikan untuk digunakan oleh jemaah yang berasal dari lingkungan tersebut.
Kajian atau ceramah setelah tarawih hanya 15 menit
https://www.instagram.com/p/CNjLxdBAPWs/?utm_source=ig_web_copy_link
Selain itu, kegiatan kajian atau ceramah setelah shalat tarawih juga dilaksanakan yang paling lama hanya memakan waktu 15 menit.
Selain itu, jemaah diimbau untuk membawa dan menggunakan alat sholat masing-masing.
Tadarus, buka puasa dan sahur lebih baik di rumah
Sedangkan untuk kegiatan tadarus, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan menyarankan agar dilakukan di rumah saja.
Buka puasa dan sahur juga dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing.
“Selama berada di area masjid, pengurus dan jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumun), dan mencuci tangan,” tulis peraturan tersebut.
Situs Poker Online | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Akra Games

0 Comments