Sikap Muhammadiyah Terkait Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan vaksin COVID-19 milik AstraZeneca mengandung babi, sehingga Komisi Fatwa MUI menyatakan haram.


Meski dinyatakan haram melalui Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin asal Inggris tetap bisa digunakan berdasarkan ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat.


Menanggapi keharaman vaksin AstraZeneca, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohammad Masudi menyatakan bahwa PP Muhammadiyah belum mengambil sikap resmi terkait temuan LPPOM MUI.


Namun diakuinya, selama ini Muhammadiyah sejalan dengan sikap MUI bahwa vaksin tetap bisa digunakan karena prinsip darurat sesuai aturan ushul fiqh dan maqashid syariah.


“Prinsip kami sepanjang MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak ada persoalan, Muhammadiyah akan menyesuaikan,” ujarnya seperti dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Minggu (21/3/2021).


Muhammadiyah menghormati keputusan MUI


Sambil menunggu langkah selanjutnya, Masudi menghormati keputusan BPOM atas kajian LPPOM MUI.


“Kami juga tidak punya alat untuk mengkaji vaksin itu, kami akan hormati keputusan MUI dan BPOM,” kata Marsudi.


MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca haram


Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh membenarkan bahwa vaksin AstraZeneca COVID-19 haram. Sebab, bahannya mengandung babi.


“Produk AstraZeneca ini haram karena proses produksinya memanfaatkan bahan dari babi. Walaupun demikian, penggunaan vaksin COVID-19 untuk produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun dalam jumpa pers online, Jumat (19/3/2021).


Lima alasan mengapa vaksin AstraZeneca dapat digunakan oleh masyarakat


Dia mengatakan ada lima alasan MUI mengizinkan vaksin AstraZeneca digunakan oleh masyarakat. Pertama, karena kondisi mendesak akibat pandemi.


“Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19,” ujarnya.


Alasan ketiga, lanjut Asrorun, karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci belum mencukupi. Jadi vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.


Keempat, pemerintah juga menjamin keamanan vaksin AstraZeneca.


“Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indoensia maupun tingkat global,” ujarnya.

Situs Poker Online | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Akra Games

0 Comments